Hak Jawab : RSUD Menggala

Daftar Isi


Tulang Bawang, inklusifnews.com -
Sehubungan pemberitaan yang dimuat oleh Media Inklusifnews.com dengan link berita : https://www.inklusifnews.com/2023/07/kamar-mandi-rsud-menggala-licin_13.html?m=1, dengan ini kami sampaikan Hak Jawab serta Klarifikasi sebaga berikut : 


1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Pers yang menjelaskan, "Hak Jawab" adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya berdasarkan dengan ketentuan tersebut maka kami pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala berhak untuk menjawab dan menanggapi segala pemberitaan.


2. Bahwa sebagaimana pemberitaan Saudara adalah kabur dan tidak sebenarnya, dimana RSUD Menggala selalu menjaga dan memastikan fasilitas rumah sakit dalam keadaan baik khususnya pada kamar mandi yang selalu dijaga kebersihan dan tidak licin sebagaimana pemberitaan Saudara.


3. Bahwa mengenai peristiwa sebagaimana diberitakan oleh Saudara adalah tidak sebenarnya, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dimana orang tua anak berinisial R (3 Tahun) selaku pengunjung rumah sakit yang sudah seharusnya Orang Tua selalu mengawasi aktivitas anaknya pada fasilitas umum. Dan diketahui selama berada di rumah sakit, Anak berinisial R tersebut keluar masuk kamar mandi dan juga bolak-balik naik turun dari toilet (yang dimaklumi mengingat masih merupakan balita) yang mana peristiwa ini disaksikan oleh petugas cleaning service dan sudah diperingatkan akan tetapi tetap dilakukan sehingga terjatuh.


4. Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan pada anak tersebut di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang mana dokter dikarenakan menduga adanya patah tulang kaki, maka disarankan untuk dilakukan Rontgen ke Ruang Radiologi dan didapatkan hasil bahwa anak berinisial R mengalami fraktur pada kakinya. Namun dikarenakan RSUD Menggala saat ini masih belum memiliki dokter Spesialis Orthopedi, maka kemudian disarankan kepada keluarga agar Anak tersebut untuk dirujuk, akan tetapi keluarga pasien anak tersebut, menolak dan meminta pulang yang telah dibuat surat pernyataan pulang dengan alasan akan diobati dengan sangkal Putung. Untuk itu RSUD Menggala telah mengupayakan yang terbaik kepada pasien dan keluarga pasien yang mana setiap kegiatan pelayanan RSUD Menggala dilakukan sesuai aturan kesehatan dan peraturan mengenai kesehatan tentang rujukan.


5. Oleh karenanya kami meminta kepada Saudara untuk dapat menarik berita yang tidak berimbang dan kabur mengenai kebenarannya tersebut.


6. Melalui kesempatan ini juga kepada Saudara selaku pihak yang berkegiatan dalam menginformasikan kepada masyarakat umum, untuk dapat ikut membantu mensosialisasikan himbauan Direktur agar seluruh pengunjung RSUD Menggala mematuhi aturan/tata tertib yang telah disampaikan melalui pengumuman/banner, himbauan dari satpam dan petugas rumah sakit lainnya adalah anak sehat dibawah usia 12 tahun tidak diperkenankan masuk ke rumah sakit, mematuhi jam besuk pasien, tidak makan dan minum di ruang perawatan rumah sakit dengan harapan agar tercipta kondisi yang tertib, aman dan nyaman serta tidak terjadi situasi diluar keinginan.


Demikian atas Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dari saudara kami mengucapkan banyak terimakasih.


Catatan Redaksi : artikel ini dimuat demi memenuhi Hak Jawab dari RSUD Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung terkait pemberitaan berjudul "Kamar Mandi RSUD Menggala Licin Sebabkan Balita Patah Kaki, Pihak Rumah Sakit Terkesan Tutup Mata" yang terbit di Media Inklusifnews.com pada hari Kamis, (13/07/2023). Materi Hak Jawab ini diterima Redaksi melalui Surat dengan Nomor : 445/2685/VII/TB/VII/2023 pada hari Senin 17 Juli 2023. Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. (Red)

Posting Komentar