Diduga Menjual Pupuk Melebihi HET, Mafia Pupuk Kembali Berulah
Tulang Bawang, Inklusif News - Warga Kampung Jaya Makmur Kecamatan Banjar Baru Kabupeten Tulang Bawang, Lampung yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) pada wilayah tersebut keluhkan harga pupuk subsidi yang ditebus melalui Distributor CV. Karya Tani Mandiri tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat, sehingga masyarakat merasa sangat dirugikan oleh oknum pemilik CV tersebut, Sabtu (14/03/2026).
Perlu diketahui bersama Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dihadapkan dengan ancaman pidana, hal ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, seperti hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dari hasil penelusuran dilapangan ada beberapa keterangan yang dikatakan langsung oleh salah satu Kelompok Tani yang ada diwilayah tersebut yang enggan disebut namanya, iya menjelaskan "kami menebus pupuk subsidi yang di salurkan melalui distributor CV. Karya Tani Mandiri sebesar Rp. 320.000 untuk dua jenis pupuk yang berbeda, seperti Phonska dan Urea" ungkapnya.
Lanjut narasumber "kami sudah ada 3 tahun ini menebus melalui distributor itu, emang dari awal harga yang diterapkan kekami emang segitu pak, Kadang kami juga bingung mengapa harga yang tertera pada kios distributor itu tidak sesuai dengan harga yang harus kami bayarkan pak" Jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemilik dari CV. Karya Tani Mandiri belum dapat dipintai keterangan tentang penjualan pupuk yang sudah melebihi HET, dan media ini akan terus menelusuri dugaan permainan Mafia pupuk yang sudah beroperasi lama ini sampai tuntas. (SNI)

Posting Komentar