Kuli kayu bakar dituntut 1,2 tahun penjara, Aktivis HAM berharap Hakim miliki kejernihan hati saat ambil keputusan

Daftar Isi


Lampung Timur, Inklusifnews.com -
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur, menuntut tiga terdakwa kuli kayu bakar dengan pidana  1tahun 2 bulan penjara.


Tuntutan dibacakan oleh JPU Ardo Gunanta dalam sidang lanjutan dengan terdakwa tiga warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Senin 31/7/24.


JPU menyebut tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.


" Hal yang memberatkan para terdakwa tidak  mendukung program pemerintah dalam upaya melestarikan hutan"  sebut JPU


JPU menyebut hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.


" Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa masing-masing 1 tahun 2 bulan dan atau denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan "  sebut JPU


Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada tiga terdakwa , tuntutan JPU disebut sangat memberatkan ketiga terdakwa yang berperan sebagai kuli angkut dan bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.


" Seharusnya JPU  bisa mendalami keterlibatan pemilik kayu sebagai pelaku utama dalam kasus ini, terlebih Pemilik kayu disebut dalam BAP Polisi sebagai DPO" ujar Edi Arsadad di Lampung Timur saat menanggapi tuntutan JPU.


Edi menyebut JPU maupun penyidik dari kepolisian Polres Lampung Timur terkesan mengorbankan ketiga warga yang hanya memiliki peran sebagai buruh atau kuli.


" Peristiwa ini tidak akan terjadi apabila si pemilik kayu yang menguasai lahan tidak memerintah atau memberi izin kepada ketiga terdakwa" imbuhnya.


Namun, kata Edi. penyidik kepolisian maupun JPU mengabaikan rentetan peristiwa yang terjadi. 


Edi berharap diakhir persidangan Hakim dapat menilai secara utuh perkara yang menjerat tiga warga tersebut.


"Saya berharap Hakim nantinya dapat melihat secara utuh perkara ini, sehingga dengan kejernihan hati putusan yang diambil dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak" ungkapnya. (Masnoni/Red)

Posting Komentar